XPOSE TV โ Nasip sial dialami H.Sugianto merasa tertipu dengan ulah H. Tj (inisial) dan ini bukan tanpa sebab, kejadian tersebut bermula pada beberapa bulan lalu, H Sugianto ditawari beberapa kayu Mindi gelondongan oleh H. Tj, setelah ada kesepakatan harga, kayu tersebut dibawa H. Sugianto namun betapa kagetnya setelah dibeli ternyata kayu tersebut milik Perum Perhutani, hal inilah membuat H. Sugianto merasa dibohongi.
Saya merasa ditipu oleh H. Tj, ternyata kayu Mindi yang saya beli dari H. Tj milik Perum Perhutani, padahal saat kayu tersebut di tawarkan ke saya ia bilang itu miliknya pribadi dan kayu tersebut sekarang di amankan oleh Polisi Hutan BKPH Jember.
โSetelah kayu tersebut diamankan oleh Polhut Jember, saya meminta pertanggung jawaban H. Tj, dan ia berjanji mau mengembalikan uang saya beserta kerugian yang saya alami maksimal 1 minggu terhitung mulai 23 Maret 2024 namun hingga saat ini H. Tj belum menepati janjinya dan itu tertuang dalam perjanjian bermaterai serta di saksikan dari pihak Perum Perhutani Didik S dan Budi S dan seseorang yang mengaku dari Satpol PP Imam Burhariyanto, pada hari Jumโat 23 Maret 2024 dikantor BKPH,โ terangnya kepada awak media. Rabu (05/06/2024)
Lebih lanjut H. Sugianto menerangkan, sampai hari ini uang yang dijanjikan H.Tj belum juga saya terima atau belum juga ditepati dan saya masih menunggu itikat baik H. Tj dengan mensomasi lewat kuasa hukum kami untuk mengembalikan uang saya sebelum proses hukum lebih lanjut atas dugaan penipuan ini.
โSaya bersama kuasa hukum Ach. Hussairi, SH.,MH., dan tim dari kantor hukum โKOMPAK LAWโ masih menunggu itikat baik H. Tj, untuk mengembalikan uang pembelian kayu Mindi yang sudah ia bawa, sebelum kasus ini saya proses lebih lanjut,โtegas H. Sugianto.
Sambung Ach. Hussairi, SH.,MH., Owner โKOMPAK LAWโ melihat gelagat H. Tj, kurang baik dan ada dugaan mau lepas dari tanggung jawab, hingga kirim surat somasi ke H. Tj dengan Nomor 020/SG/Adv.Kl/V/2024 dengan batas waktu 7 hari mulai dari tanggal 30 Mei 2024 kemarin, dan dalam isi surat somasi tersebut ada 4 point diantaranya :
1. Mengembalikan sepenuhnya hak-hak klien kami, berupa uang ganti rugi yang telah disepakati.
2.menghentikan tindakan-tindakan yang akan dan telah merugikan hak-hak klien kami tersebut.
3.dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah surat somasi diterima, kami menunggu iโtikad baik sdr H.Tj dan saudara lmam Buhariyanto untuk menghadap ke kantor kami.
Lanjut Hussairi “dengan somasi yang kami layangkan ini sebetulnya masih memberi kesempatan H. Tj, IB dkk untuk menyelesaikan secara baik-baik sebelum proses hukum kita tingkatkan Laporan Polisi, kami menduga H. Tj, IB dkk telah melakukan penipuan, penggelapan juga persekongkolan jahat kepada klien kami sesuai Pasal 378, 372 jo 110 KUHP”, tutup Hussairi.
Xtv – HS
Awesome! Its in fact amazing paragraph, I have got much clear idea about from this
piece of writing.