XposeTV – Gorontalo. Musdes Perubahan APBDes, musyawarah desa tentang penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023.
Sebelumnya kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 kemarin, dan dilanjutkan dengan pembentukan tim penyusun RKPDes Senin, 11/09/2023 di aula Kantor Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo.
Dalam musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, aparat desa, BPD, Ketua LPM dan tokoh masyarakat.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua BPD Yusuf Kamumu, juga sebagai pimpinan rapat, diampingi oleh anggota BPD, dalam sambutannya Ketua BPD menyampaikan bahwa” Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) nomor 20 tahun 2018 tentang perubahan pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur melalui Permendagri nomor 113 tahun 2014 pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolan dana desa, diantaranya adalah transfaran, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” ucap Yusuf Kamumu.
Baca: Rapat-BPD-Bersama-Pemerintah-Desa-LPM-Dan-Masyarakat
Musdes Perubahan APBDes tersebut sekaligus membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan ini merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.
Anggota BPD Husain Mukmin, S.Pd.I dalam kesempatan itu juga mengatakan” anggaran ini mengacu baik di bidang penyelenggaraan pemerintah, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Husain.
Setiap kegiatan harus benar- benar berasal dari aspirasi masyarakat melalui musyawarah tingkat dusun dan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat bukan atas dasar kepentingan beberapa golongan”, sambungnya.
APBDes terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDes setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Di akhir rapat pleno itu, anggota BPD Zepriyanto Muda mengatakan” Musdes Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2023 ini harus disusun sesuai dengan skala prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023, serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Zepriyanto.
Di akhir rapat Zepriyanto Muda juga berharap kepada pemerintah desa bisa
mencermati Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023.
Kemudian seluruh pihak harus melakukan sinkronisasi program dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting, menurutnya kedua isu tersebut saling berkaitan satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan,” tandasnya.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2023.
(Yohanes)






































