XPOSE TV// LAMONGAN – Polres Lamongan Louncing Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak yang disebut Satgas PPA adalah Satuan Tugas yang dibentuk untuk menangani masalah perempuan dan anak yang dilaporkan ke organisasi layanan perempuan dan anak.
Selain garda terdepan juga ujung tombak dalam perlindungan dan penanganan kasus menimpa perempuan dan anak.
Polres Lamongan dalam hal tersebut Kapolres Lamongan AKBP YAKHOB SILVANA DELARESKHA, S.I.K.,M.Si menggelar Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lamongan pada Rabu pagi, (03/08) di Ruang K3i Polres Lamongan.
Kegiatan tersebut diikuti pula oleh Wakapolres Lamongan, Para Pejabat Utama, Kasi Pidum Kejari, Kasi Anak, Dinsos, Kasi PA Dinas P3A, LBH, P2TP2A dan Psikolog.
Dalam Pasal 28 G ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dengan demikian hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi.
Perempuan dan anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala permasalahan yang melanggar hak asasi manusia seperti 3 kekerasan dengan segala bentuk dan jenisnya yang merendahkan derajat manusia dan diskriminasi disegala bidang pembangunan, serta perampasan hak milik merupakan hak yang harus dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat.
Hal ini sesuai dengan jaminan yang diberikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang melindungi hak asasi manusia termasuk hak asasi perempuan dan anak.
Dalam sambutannya, Kapolres Lamongan AKBP YAKHOB SILVANA DELARESKHA, S.I.K.,M.Si menjelaskan tujuan dibentuknya Satgas PPA, “Tujuan dibentuknya Satgas PPA Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi perkara yang melibatkan perempuan dan anak.” Tegasnya.






































