XposeTV, Tangerang – Seorang pria berinisial MA (48) diringkus Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang. Pria asal Semarang, Jawa Tengah itu ditangkap lantaran melakukan pencurian mobil box.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/07) di kontrakan tepatnya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Mobil box yang dicuri itu adalah milik perusahaan, memang kerap dibawa pulang oleh sopir berinisial AY dan selalu diparkir di depan kontrakannya,” kata Romdhon pada Senin (01/08).
Pada saat kejadian, AY selalu memarkirkan mobil tersebut di depan kontrarakan dan keesoknnya AY melihat mobil sudah raib, AY pun berkoordinasi dengan manajemen perusahaan, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. “Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” tambah Romdhon.
Petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan secara menyeluruh petugas mendapat titik terang bahwa pelaku pencurian mobil perusahaan tersebut adalah MA yang sehari-hari mengontrak di Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang.