Polresta Tangerang Meringkus Seorang Pencuri Mobil Perusahaan

  • Whatsapp
Polresta Tangerang
Wajah pelaku pencurian mobil perusahaan yang di bekuk satuan Polresta Tangerang dikediaman mertuanya di Semarang.

Loading

XposeTV, Tangerang – Seorang pria berinisial MA (48) diringkus Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang. Pria asal Semarang, Jawa Tengah itu ditangkap lantaran melakukan pencurian mobil box.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/07) di kontrakan tepatnya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Polresta Tangerang
Wajah pelaku pencurian mobil perusahaan yang di bekuk satuan Polresta Tangerang dikediaman mertuanya di Semarang.

“Mobil box yang dicuri itu adalah milik perusahaan, memang kerap dibawa pulang oleh sopir berinisial AY dan selalu diparkir di depan kontrakannya,” kata Romdhon pada Senin (01/08).

Pada saat kejadian, AY selalu memarkirkan mobil tersebut di depan kontrarakan dan  keesoknnya AY melihat mobil sudah raib, AY pun berkoordinasi dengan manajemen perusahaan, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. “Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” tambah Romdhon.

Petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan secara menyeluruh petugas mendapat titik terang bahwa pelaku pencurian mobil perusahaan tersebut adalah MA yang sehari-hari mengontrak di Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang.

“Petugas langsung beraksi dan kemudian melakukan pelacakan keberadaan posisi tersangka namun target tidak berada dilokasi lalu kami kembali melakukan penyelidikan secara intensif guna mendapatkan informasi- informasi penting tentang keberadaan tersangka,” ujar Romdhon.

Setelah serangkaian demi serangkaian dari hasil penyelidikan Selanjutnya pada akhirnya petugaspun mendapatkan titik terang mengenai informasi keberadaan tersangka yang ternyata sudah melarikan diri dan bersembunyi di kampung halaman mertuanya di Semarang.

“Tidak menunggu lama dan tidak ingin kehilangan target serta mengantongi informasi keberadaan pelaku Petugas pun kemudian segera menuju Semarang untuk melakukan penangkapan tersangka pada Rabu (27/07), lalu membawanya ke Polresta Tangerang,” tuturnya.

Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan petugas masih terus mencari keberadaan kendaraan yang menurut pengakuan tersangka sudah dijual,” tutup Romdhon. (Bidhumas)

 

Red: krisna

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *