Jalin Kerja Sama PPKHI Dengan Fakultas Syariah STA Gorontalo Wujudkan Generasi Handal

  • Whatsapp
PPKHI
PPKHI

Loading

XPOSETV. GORONTALO- Kali ini Ketua DPC PPKHI Provinsi Gorontalo Irfan Slamet Bano SHI menguatkan eksistensinya sebagai lembaga yang melahirkan SDM profesional pada bidang hukum alhamdulilah menyelenggarakan kerjasama dengan Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh dekan Fakultas Syariah tersebut. Rabu, (20/7/2022) Kemarin.

Bacaan Lainnya

Salah satu Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Sultan Amai Gorontalo DR Ahchmad Faisal pula mengatakan, kegiatan PPKHI ditargetkan dapat menjadi wadah bagi alumni FASYA khususnya bagi mereka yang memiliki interest pada profesi pengacara untuk menjadi tenaga advokat yang profesional.

Baca Juga: Klub Persidago Latihan Fisik dan Memaksimalkan Finishing Menjelang Liga 3 Indonesia

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Kapolri Tinggal Impian Karena Kasus Brigadir J dan AKP Rita Yuliana

 

PPKHI
Kegiatan PPKHI ditargetkan dapat menjadi wadah bagi alumni FASYA.

“Target utama kita dalam penyelenggaraan PPkHI ini adalah alumni fakultas syari’ah. Kami berharap dengan terlibat dalam PPKHI akan memudahkan mereka terserap di dunia kerja yang secara tidak langsung menunjukkan bahwa kualitas alumni FASYA tidak diragukan,” jelasnya.

FASYA tengah mempersiapkan rekrutmen atau pendaftaran peserta PKPA bertempat di gedung pelayanan administrasi. Pelaksanaan PPKHI melibatkan sejumlah pakar dan praktisi bidang hukum baik dari FASYA IAIN STA Gorontalo, PPKHI maupun lembaga peradilan di Provinsi Gorontalo.

“Kita juga berkontribusi menyiapkan tenaga pengajar pada kegiatan ini sebagai wujud pengabdian FASYA terhadap peningkatan SDM Advokat serta bidang Konsultan. Harapan kami kegiatan ini bisa diselenggarakan minimal dua kali dama setahun dengan target peserta yang Maksimal sudah siap ikut serta dalam kegiatan ini,” tambahnya.

Irfan Slamet Bano SHI tambahkan pula Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Konsultan Ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon advokat/Konsultan untuk memperoleh lisensi kepengacaraan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Setelah mengikuti PPKHI, calon advokat akan menjalani tahapan Ujian Kompetensi Advokat serta magang pada kantor advokat untuk memperoleh pengalaman pendampingan klien mulai dari konsultasi hukum hingga bantuan hukum di pengadilan nantinya.

Apabila telah memenuhi ketentuan di atas, maka calon advokat dapat mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan serta di Bidang Konsultan Dengan demikian, yang bersangkutan telah memiliki legalitas untuk membuka kantor advokat dan bertanggung jawab penuh atas bantuan hukum yang diberikan kepada kliennya di Provinsi Gorontalo. Tandas Irfan.

Reporter Dodi Dain

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *