Polres Sumbawa Gelar Jumpa Pers, Musnahkan 845 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

  • Whatsapp

Loading

Sumbawa Besar|NTB, XposeTV, (29 Mei 2026),— Polres Sumbawa menggelar kegiatan jumpa pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 845,37 gram pada Jumat (29/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memerangi dan menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Bacaan Lainnya

Kegiatan berlangsung di hadapan sejumlah pejabat daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Pengadilan Negeri Sumbawa, hingga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa. Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan sinergitas bersama dalam mendukung pemberantasan narkotika di Kabupaten Sumbawa.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Sumbawa menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sumbawa. Pemusnahan dilakukan setelah adanya ketetapan hukum dan arahan dari Jaksa Penuntut Umum agar barang bukti segera dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Ini bukan hanya sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen kami dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sangat besar dan tentu berpotensi merusak banyak generasi muda apabila sampai beredar di tengah masyarakat,” ujar Kapolres.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya lantaran kasus tersebut melibatkan seorang pelaku yang masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar asal Kabupaten Dompu. Kondisi itu dinilai menjadi alarm serius bagi seluruh pihak agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap generasi muda dari pengaruh narkotika.

“Anak-anak dan pelajar seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan justru terjerumus dalam jaringan narkoba. Ini menjadi perhatian bersama, bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga dan lingkungan,” tegasnya.

Dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu dimusnahkan sesuai standar prosedur dan disaksikan langsung para pejabat yang hadir guna memastikan seluruh barang bukti benar-benar dihancurkan serta tidak berpotensi disalahgunakan kembali.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman menerangkan bahwa seluruh tahapan pemusnahan telah dilakukan secara terbuka dan dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani pihak terkait.

“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 845,37 gram sabu. Sedangkan sebagian kecil lainnya disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan pengujian laboratorium BPOM sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa pun memberikan apresiasi terhadap langkah tegas aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di daerah. Diharapkan, sinergi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dapat mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda di Kabupaten Sumbawa. (Fa)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait