37 Dari 40 Orang Terduga Passobis Online Wajib Lapor, Hanya 3 Ditahan Polisi

  • Whatsapp

Loading

MAKASSARPolda Sulsel pulangkan 37 orang terduga pelaku penipuan online atau Passobis yang sebelumnya ditangkap Kodam XIV Hasanuddin. Dari serangkaian pemeriksaan di polda sulsel Hanya 3 orang yang ditahan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Dari 40 orang yang telah diserahkan Kodam XIV Hasanuddin, sebanyak 37 orang dikembalikan kepada keluarganya sambil tetap melanjutkan upaya digital forensik,serta wajib lapor” ujar kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Sabtu (26/04/2025).

Alasan ke 37 orang tersebut dipulangkan, menurut didik disebabkan karena keterbatasan waktu penahan yang hanya 1×24 jam. Namun, jika ditemukan adanya bukti-bukti baru dalam pemeriksaan tidak menutup kemungkinan ke 37 orang itu akan kembali dipanggil untuk diperiksa.

“Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru, kami akan memanggil kembali yang bersangkutan satu per satu,” ungkapnya.

Sementara itu, tiga orang lainnya, kata Didik penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel masih dilakukan penyelidikan, sehingga dilakukan penahanan.

“Peran tiga orang diantaranya sudah dapat diketahui dan saat ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap mereka,” pungkasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait