3 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Diringkus Jajaran Polsek Panongan Polresta Tangerang

  • Whatsapp
3 Pelaku Pencurian
3 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor, di Ringkus Unit Reksrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten

Loading

XposeTV.live | Tangerang – 3 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor, di Ringkus Unit Reksrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian bermotor (Ranmor) dengan pemberatan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang terjadi di Perumahan Nirwana Curug, Desa Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, anggota Reksrim yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Panongan IPDA Irruandy Aritonang. berhasil meringkus 3 pelaku pencurian yang berinisial S (25), B.B (28), S (27), satu diantaranya berperan untuk menadah motor dan menjual ke daerah lain.

“Pelaku melakukan aksinya dengan peran yang berbeda-beda untuk mencari sasaran motor yang diparkir di depan rumah pada waktu sehabis magrib dalam keadaan sepi” ucap Hotma Manurung saat press rilis di Mapolsek Panongan pada Jumat (08/09).

Dikatakan Hotma, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku merupakan residivis pencurian yang sebelumnya sudah pernah di tangkap oleh Polresta Tangerang kasus pencurian aki mobil sebanyak 10 aki mobil yang terjadi di Pasir Gadung pada tahun 2022 dan tertangkap kembali oleh Polsek Panongan dengan pencurian kendaraan bermotor.

Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah pernah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di wilayah Kabupaten Tangerang.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor dan kunci leter T yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tengtang Pencurian dengan pemberatan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah (tadah barang hasil kejahatan) hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Bidhumas)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *