11 PSK dan 4 Muncikari di Pagedangan Diamankan Polisi

  • Whatsapp
11 PSK

Loading

XposeTV//, Kab. Tangerang – Sebanyak 11 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 4 muncikari digerebek Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang usai melayani pelanggan di salah satu kos-kosan Dragon Palace, Medang Lestari, Pagedangan, Rabu (21/9/2022).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Kendaraan Listrik untuk Dinas, PLN Siapkan Sistem Hingga Diskon Besar

Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam mengatakan kasus tersebut berawal dari keresahan masyarakat akan tindak pidana prostitusi online di linkungannya.

Kemudian, pada pukul 23:00 WIB, kepolisian langsung melakukan pemeriksaan di TKP (tempat kejadian perkara).

Dalam operasinya itu, polisi mendapati bahwa para PSK tersebut melayani pelanggan dengan cara memesan lewat aplikasi Michat.

“Operasi ini digelar karena berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Selanjutnya pada hari Senin (19/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan pemeriksaan di TKP oleh polisi.” ujar Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam dalam keterangan pers, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Ada Pengalihan Atau Penghapusan Listrik 450 VA

Baca Juga: Promo Nyalakan Kemerdekaan Disambut Antusias, Lebih Dari 100 Ribu Pelanggan PLN Nikmati Diskon Tambah Daya Rp 170.845

Para PSK tersebut, lanjut Seala, memasang tarif sebesar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu. Mereka melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak masalah ekonomi.

Dalam pemeriksaan itu, lanjut AKP Seala, polisi juga berhasil amankan 4 orang laki-laki yang diduga sebagai perantara prostitusi via media sosial.

Selain mengamankan penyedia jasa berjumlah tujuh orang, pihaknya juga mengamankan empat orang yang berstatus mucikari, bersama-sama dengan barang bukti handphone berjumlah 12 unit.

Seala menjelaskan, modus operasi pelaku karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi.

“Para pelaku dikenakan pasal 296 Jo Pasal 284 KUHPidana dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf d UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, perzinahan dan atau muncikari dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 6 bulan sampai 6 tahun,” pungkasnya.

(red/*/kh)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *