Korupsi Dana Desa 500 Jutaan 4 Perangkat Desa Ditahan di Penjara

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV// BANGKALAN – Kasus korupsi dana desa di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, kabupaten Bangkalan kini memasuki tahap 2. Unit Pidkor Satreskrim Polres Bangkalan siap melimpahkan berkas nya ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bacaan Lainnya

Jum’at, 15 Juli 2022 Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan Iptu Sugeng Hariana, S.H. didampingi Kanit Pidkor Ipda Achirul Anwar, S.H., M.H. dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H. membeberkan sejumlah data dan fakta terkait kasus korupsi di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan ini. Diantaranya ditemukan sejumlah data fiktif yakni belanja fiktif dan pembangunan dana desa yang tidak sesuai dengan RAB.

BACA JUGA  

Kanit Pidkor Ipda Achirul Anwar menambahkan jika kasus ini melibatkan 4 tersangka yakni R (57 tahun yang merupakan PJ Kades ketika tahun 2016), US (62 tahun yang merupakan Sekretaris Desa saat itu), ZA (50 tahun yang merupakan bendahara desa) dan terakhir yakni MH (45 tahun yang waktu itu menjabat sebagai Ketua BPD dan kini sebagai kades karang gayam). Korupsi Dana Desa 

“4 tersangka saat ini berkasnya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan negeri Bangkalan. Modus operandi dari 4 tersangka ini adalah 4 perangkat desa yang telah kami tahan tidak melakukan pengelolaan APBDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada banyak penyimpangan data dan kerugian negara ditaksir lebih dari setengah miliar rupiah,” ujar Iptu Sugeng saat dimintai keterangan oleh awak media.

BACA JUGA  

“Kasus ini terjadi ketika 4 tersangka ini menjabat sebagai perangkat desa di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan pada tahun 2016,” tambah Kanit Pidkor Ipda Achirul Anwar siang tadi di Mapolres Bangkalan.

Menurut Iptu Sugeng Hariana, saat ini 4 tersangka telah dinonaktifkan dari jabatannya masing masing. Ke empat pelaku ini mendapat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.

“Ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 50 juta serta maksimal 1 miliar rupiah. Ini adalah sanksi kepada 4 tersangka tersebut,” tutup sang KBO reskrim tersebut.

BACA JUGA  

 

Redaksi xposetv sources jejakkriminal

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *