Kasi Intel Kejari Rohil menjelaskan, โPara terdakwa kini telah ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bagan Siapi Api sejak 20 Desember lalu, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, yang berdasarkan dengan Putusan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr.โ Tutupnya. (Red)
๐ฎ๐ฉ CATATAN REDAKSI: ๐ฎ๐ฉ
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐
Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐๐๐