Yayasan KPK TIPIKOR Berikan Apresiasi Tinggi: Kejari Rohil, Tahan.2 Terdakwa Korupsi di Dinas BPBD

  • Whatsapp

XPOSE TV Bagan Siapi-api (Riau) Melalui Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), memberikan apresiasi yang tinggi atas langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

 

โ€œKami sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir beserta seluruh jajarannya atas komitmen dan dedikasi mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tindakan ini menunjukkan integritas dan keberanian dalam menegakkan hukum, serta memberikan contoh yang luar biasa bagi penegak hukum lainnya di Indonesia. Semoga langkah ini menjadi awal dari upaya yang lebih besar dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,โ€ sampaikan Arjuna Sitepu kepada media ini, selasa (24/12/2024).

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Bidang Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap dua orang terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana Bimtek dan SPPD pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rokan Hilir tahun anggaran 2022 lalu.

Saat ini, kedua terdakwa, Edo Rendra, S.KM (PPTK BPBD) dan Samsinar, Am.a (Bendahara Pengeluaran BPBD), telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 229.243.606, terangnya.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *