LPRI Mendesak Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Menghukum Mati Bandar Narkoba

  • Whatsapp

Loading

LPRI Mendesak Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Menghukum Mati Bandar Narkoba

Bacaan Lainnya

 

XPOSE TV, Tanjungbalai – Sumut,Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ( LPRI ) Kota Tanjungbalai meminta dan mendesak kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai untuk menjatuhkan vonis hukuman MATI terhadap terdakwa bandar sabu HH dengan barang bukti 40 kg.

baca juga:https://xposetv.live/kapolres-kubu-raya-dan-dansat-brimob-beri-kejutan-pangdam-xii-tpr-di-hari-juang-tni-ad-ke-77/

LPRI juga meminta aparat penegak hukum khusus nya kejaksaan untuk mengusut tuntas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang di hasilkan dari hasil Narkoba.

baca juga:https://xposetv.live/kades-sandai-kanan-tidak-terima-di-tuduh-aniaya-warga-nya/

“Kami Meminta Jaksa dan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan hukuman mati terhadap bandar Narkoba inisial HH, Karna sudah merusak banyak generasi pemuda khusus nya di kota Tanjungbalai,”

baca juga:https://xposetv.live/dugaan-jual-beli-lahan-transmigrasi-200-h-di-desa/

Sudah saat nya Hakim menghukum mati para bandar Narkoba demi kepentingan generasi penerus dan memberikan efek jera kepada bandar Narkoba lain nya. ucap Sekretaris LPRI Kota Tanjungbalai, Johan Selasa (31/1/2023).

Red : J M

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *