LPRI Mendesak Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Menghukum Mati Bandar Narkoba
XPOSE TV, Tanjungbalai – Sumut,Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia ( LPRI ) Kota Tanjungbalai meminta dan mendesak kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai untuk menjatuhkan vonis hukuman MATI terhadap terdakwa bandar sabu HH dengan barang bukti 40 kg.
LPRI juga meminta aparat penegak hukum khusus nya kejaksaan untuk mengusut tuntas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang di hasilkan dari hasil Narkoba.
baca juga:https://xposetv.live/kades-sandai-kanan-tidak-terima-di-tuduh-aniaya-warga-nya/
“Kami Meminta Jaksa dan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan hukuman mati terhadap bandar Narkoba inisial HH, Karna sudah merusak banyak generasi pemuda khusus nya di kota Tanjungbalai,”
baca juga:https://xposetv.live/dugaan-jual-beli-lahan-transmigrasi-200-h-di-desa/
Sudah saat nya Hakim menghukum mati para bandar Narkoba demi kepentingan generasi penerus dan memberikan efek jera kepada bandar Narkoba lain nya. ucap Sekretaris LPRI Kota Tanjungbalai, Johan Selasa (31/1/2023).
Red : J M





































