Selain dilakukan penindakan bagi pelanggar yang ditemukan melakukan pelanggaran berupa sanksi tilang, Satuan tugas operasi juga memberikan arahan dan himbauan terhadap para pengendara R2 dan R4 untuk selalu tertib dalam berlalulintas.
Kasat Lantas juga menambahkan bahwa dalam kegiatan tersebut ditekankan pada 7 prioritas penindakan dalama pelanggaran berlalulintas yang diantaranya pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, kendaraan yang memakai kanlpot racing/brong, kendaraan bak terbuka yang memuat orang, sabuk keselamatan, pengendara dibawah umur, Over Dimensi Over Load (ODOL) serta pengendara yang melawan arus. (Wujudkan Masyarakat Tertib Berlalulinta Di Loteng, Satgas Operasi Patuh Rinjani 2022 Gencarkan Penling)
Narsum : KASI HUMAS POLRES LOMBOK TENGAH
Red_H A