Wujud Rasa Syukur, Tradisi Nyadran Digelar Kembali Setelah Vakum 2 Tahun

  • Whatsapp

Xposetv, Mojokerto – Tradisi Nyadran atau Ruah Dusun digelar di Dusun Kemasan, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Hal itu merupakan ungkapan rasa syukur untuk segala nikmat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, Kamis (17/03/22).

Tokoh Masyarakat Dusun Kemasan Wahyudi menjelaskan, Nyadran merupakan tradisi turun-temurun yang sudah diwarisi oleh nenek moyang warga Dusun Kemasan.

Bacaan Lainnya

Tradisi ini dilakukan sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas segala karunia yang diberikan untuk segenap warga Dusun Kemasan.

Menurutnya, tradisi ini merupakan acara tasyakuran, dan mengirim doa kepada Mbah Jimat, leluhur mereka yang telah berjasa membuka jalan atau babat alas.

“Bisa dilakukan kirim doa pada sanak saudara yang telah mendahului kita, selain itu juga untuk memupuk persaudaraan dan mempererat tali silaturahim sesama warga,” terangnya.

Masyarakat Dusun Kemasan terlihat antusias sebab tradisi ini baru kembali di gelar setelah vakum 2 tahun akibat Pandemi Covid-19.

Sebelum ke Makam Mbah Jimat ratusan warga serempak mengikuti arak-arakan tumpeng setinggi 1,5 meter, dengan berat 75 kilogram. Tumpeng itu lalu diangkat bergantian oleh 39 warga Dusun Kemasan.

Wahyudi menyebutkan hal itu merupakan simbol dari ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Tumpeng sendiri itu kan kalau udah keluar dari rumah harus mempeng atau fokus, kita hidup di dunia ini menjalankan sesuatu harus fokus,” terangnya.

Lanjut Wahyudi menerangkan jika dalam tumpeng hanya terdapat ikan bandeng atau ikan mujaer. Masyarakat meyakini hal itu sebagai simbol kesederhanaan, dan permohonan rejeki.

Kue yang disajikan, hanya kue serabi.
Bentuk bundar melambangkan kebulatan tekad, kuah manis untuk serabi juga bermakna kejujuran.

“Harapannya wilayah kita tetap diberikan murah pangan rejeki yang banyak yang barokah diberikan keselamatan untuk warga tidak sampai kekurangan air dan tumbuhan,” pungkasnya. (Ara)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait