Warga Tuban Wajib Tau Ini Pasalnya Pemkab Tuban Raih Predikat Ini Dari Pemerintah Pusat, Buruan Dibaca

  • Whatsapp

XPOSE TV TUBAN – Pemkab Tuban berhasil meraih predikat A (MEMUASKAN) dengan nilai 80,13 dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Warga Tuban Wajib Tau Ini Pasalnya Pemkab Tuban Raih Predikat Ini Dari Pemerintah Pusat

Penilaian itu diukur dari berbagai indikator perencanaan dan pengukuran kinerja birokrasi secara rigid dan terukur.

Bacaan Lainnya

Pemkab Tuban berkomitmen mewujudkan reformasi birokrasi dalam mendukung peningkatan pelayanan publik. Pada tahun 2021, nilai SAKIP Pemkab Tuban sebesar 69,4 dengan Predikat B. Selanjutnya pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 71,2 dengan Predikat BB dan kembali mengalami kenaikan menjadi 74,39 dengan Predikat BB di tahun 2023.

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Abdullah Azwar Anas kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tuban, Dr. Agung Subagyo, S.STP., M.Si., pada acara SAKIP Award tahun 2024, Rabu (02/09/2024) di Hotel Bidakara, Jakarta.

Hal senada diungkapkan Kepala Bagian Organisasi Setda Tuban, Sugeng Winarno yang menjelaskan Pemkab Tuban telah melakukan persiapan penilaian SAKIP sejak awal tahun 2024.

Dimulai dari tahapan perencanaan yang dipimpin langsung Bupati Tuban saat itu hingga tahap penilaian terakhir. Selanjutnya dilakukan monitoring dan evaluasi secara rutin tiap minggu.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *