Amirudin sempat geram, sebab pagar tanah yang dipasang di areal tanahnya telah dibongkar tanpa seijinnya sebagai pemilik tanah. Menurutnya atas suruhan oknum.
Dia berharap kalau ada perselisihan sebaiknya duduk satu meja menyelesaikan secara baik dengan pikiran tenang. โSaya rasa itu lebih baik. Jangan main hakim sendiri membongkar pagar orang tanpa ijin saya sebagai pemilik tanah dan pemilik pagarโ, ujarnya.
Amirudin mengungkapkan bahwa ET ada melakukan DP pembayaran kepada ibu Aisah pada tahun 2010. Namun sampai tahun 2011 yang dijanjikan ET kepada ibu Aisah akan diselesaikan pelunasannya , tak kunjung ada โ Akhirnya Ibu Aisah mencari pembeli lain lagi dengan pelunasan penuhโ , ungkap Amirudin.
READ Salurkan Bantuan Sembako, Polres Ponorogo Bersama Tim Trauma Healing Untuk Korban Bencana Tanah Retak
Amirudin mengaku atas pengaduan ET dirinya pada 8 Juni 2023 lalu diundang polisi Polresta Pontianak guna diminta klarifikasi perkara. โDihadapan penyidik Bripka Selamet Ratijo. SH semuanya saya jelaskanโ , papar Amiruddin.
Keributan soal tanah dengan ET ini terjadi menurut Amirudin berawal dari dirinya tidak mengijinkan tanahnya dijadikan akses jalan masuk menuju sebuah bangunan tower yang dibangun diatas tanah ET. โSaya bilang ke ET kalau pake tanah saya silahkan sewa atau bayar dulu tanah saya ini. Saya berhak dong. Inikan tanah saya sendiriโ, ungkapnya.