Warga Potanga Geruduk DPRD Boalemo, Janji Bupati Dipertanyakan dalam RDP Komisi I

  • Whatsapp
Warga Potanga Geruduk DPRD Boalemo, Janji Bupati Dipertanyakan dalam RDP Komisi I
Warga Potanga Geruduk DPRD Boalemo, Janji Bupati Dipertanyakan dalam RDP Komisi I

Loading

xposetv//Boalemo – Kekecewaan warga Desa Potanga terhadap janji Bupati Boalemo akhirnya memuncak. Puluhan warga mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Boalemo untuk menuntut kejelasan atas komitmen pemerintah daerah yang hingga kini belum direalisasikan, khususnya terkait pemberhentian Kepala Desa Potanga.

Baca Juga: https:/jembatan-dusun-i-pentadu-barat-rusak-silfana-saidi-siap-kawal-anggaran-perbaikan/

Aspirasi warga tersebut memaksa Komisi I DPRD Boalemo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai upaya meredam ketegangan yang terus berkembang di tengah masyarakat. RDP digelar di ruang Komisi I dengan menghadirkan Dinas Sosial, Pemerintah Kecamatan Botumoito, serta perwakilan warga Desa Potanga.

Dalam forum itu, warga secara tegas menyampaikan ketidakpercayaan mereka terhadap kepemimpinan kepala desa yang dinilai sudah kehilangan legitimasi sosial. Warga juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dianggap tidak konsisten, lantaran janji pemberhentian sementara kepala desa tak kunjung diwujudkan meski polemik telah berlangsung cukup lama.

Komisi I DPRD Boalemo menegaskan bahwa RDP bukan sekadar forum seremonial, melainkan ruang klarifikasi terbuka untuk menguji komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan desa sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Komisi I DPRD Boalemo menegaskan, “RDP ini kami gelar karena ada aspirasi serius dari masyarakat. Pemerintah daerah harus memberikan kejelasan, tidak cukup hanya janji tanpa tindak lanjut.”

Hingga RDP berakhir, Komisi I DPRD Boalemo secara resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Kepala Desa Potanga, sembari menunggu hasil investigasi pembina desa.(Red)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *