Warga Lobar Meninggal Akibat Tabrak Lari di Lombok Tengah

  • Whatsapp

Loading

Warga Lobar Meninggal Akibat Tabrak Lari di Lombok Tengah

Bacaan Lainnya

XPOSE TV. LOMBOK TENGAH -Warga Lobar Meninggal Akibat Tabrak Lari di Lombok Tengah, Warga Lobar Meninggal Akibat Tabrak Lari di Lombok Tengah. Korban Sahdan (37) warga Desa LebaLebas Bage Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, meninggal dunia setelah di tabrak lari di Jalur Perbatasan Bonder – Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga 

“Korban telah diserahkan kepada keluarga,” kata Kapolsek Praya Barat, AKP Hery Indrayanto, SH Kamis (28/04).

Kecelakaan maut tersebut bermula ketika korban dan sepeda motor ditemukan tergeletak di pinggir jalan oleh Warga yang di sekitar TKP. Selanjutnya, korban langsung di larikan ke Klinik Permata Kita Desa Bonder untuk mendapat perawatan Medis, namun nyawa korban tidak bisa terselamatkan.

“Korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh petugas kesehatan di Klinik Permata Kita,” kata Kapolsek.

Selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wita pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut melalui Media Sosial langsung datang untuk mengecek keberanaran Informasi korban.

Baca Juga 

“Dan memang benar korban tersebut adalah saudara kandungnya,” Ungkap Kapolsek.

Pasca mendapat informasi kejadian tersebut Polsek Praya Barat langsung turun ke TKP bersama anggota piket Laka Lantas Polres Lombok Tengah untuk melakukan identifikasi dan menyita barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku tabrak lari masih dalam proses lidik oleh Sat Lantas Polres Lombok Tengah,” tutup AKP Hery Indrayanto, SH. (Warga Lobar Meninggal Akibat Tabrak Lari di Lombok Tengah)

Narsum : KASI HUMAS
POLRES LOMBOK TENGAH

Red_H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *