Warga Kalipare Tuntut Kompensasi Tower Telkomsel

  • Whatsapp

XPOSE TV MALANG – Warga RT 02 RW 08 Desa Kaliasri Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, menuntut kompensasi keberadaan sebuah tower Bersama yang dibangun oleh PT. Prima Media Selaras. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum yang ditunjuk warga terdampak, Taslim Pua Gading, SH.,MH., Pengacara berdarah Flores yang berkantor di Kompak Law Malang kepada X-POSE TV, Selasa (15/05/2024). Warga Kalipare Tuntut Kompensasi Tower Telkomsel

Gading nama panggilannya, mengatakan keberadaan tower sejak tahun 2007 atau selama kurang lebih 16 tahun lalu di lingkungan RT 02 itu dianggap menimbulkan banyak kerugian bagi warga. Namun Gading menceritakan sejak didirikan hingga saat ini, belum jelas bentuk kompensasi yang diberikan oleh Tower Bersama kepada warga.

“Sudah sejak enam belas tahun lalu, sampai sekarang belum jelas bentuk kompensasinya. Padahal keberadaan tower tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah kerugian bagi warga,” ungkapnya.

Gading menambahkan selama ini pihak Telkomsel sulit diajak berkomunikasi dengan warga terkait keberadaan tower tersebut. Bahkan, kata Gading, pihak pengelola Tower Bersama pernah diundang pihak Pemerintahan Desa Kaliasri namun tidak ada respon baik dari pihak pengelola Tower Bersama. Selain itu, kata Gading, warga mengeluhkan sikap pihak pengelola Tower yang tidak pernah memberikan kontribusi apapun apabila warga mengadakan acara di lingkup RT.

“Selama ini pihak pengelola Tower terkesan menganggap remeh warga. Saat warga berusaha komunikasi, tanggapan Telkomsel tidak mengenakkan,” papar Gading.

Terkait hal ini, Gading mengaku warga akan melakukan proses hukum kepada pihak pengelola Tower Bersama. Gading mengatakan proses hukum nanti akan memperjelas konsekuensi antara warga dan pihak pengelola tower tersebut sejak berdiri. Dalam proses sebelumnya warga mempercayakan kepada Pemerintahan Desa Kaliasri namun pihak pengelola Tower belum ada iktikad baik kepada warga terdampak.

Sementara itu, warga terdampak Desa Kaliasri yang diwakili Cinta Clarissa, “semua warga RT 02 yang terdampak keberadaan tower semakin kompak akan melakukan tuntutan tersebut lewat kuasa hukumnya. Terkait dengan tuntutan yang dimaksud, Cinta Clarissa mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya dari kantor Advokat Kompak Law yang berkantor cabang di Desa Kaliasri Kecamatan Kalipare dan berkantor pusat di Jl. Panji No. 95 Kepanjen Malang.

“Memang warga disini ada tuntutan terkait tower tersebut karena tidak ada kompensasi apapun dari pengelola Tower yang diberikan kepada warga. Semua sudah kami serahkan kepada kuasa hukum kami,” pungkasnya.

Sambung Ach. Hussairi, SH., MH., selaku owner Kompak Law menanggapi tentang pembangunan Tower yang bertujuan untuk membantu meningkatkan komunikasi provider, dimana komunikasi ini terjadi dengan menggunakkan gelombang radiofrekuensi (RF), seperti yang juga digunakan pada microwave dan radio. Secara prinsip dasar, gelombang ini dibentuk dari radiasi non ionik, sehingga radiasi ini tidak secara langsung mempengaruhi DNA yang ada di dalam sel tubuh, dan gelombang ini sangat berbeda dengan gelombang ionik seperti sinar gamma, sinar x-ray, dan sinar UV yang juga diduga dapat meningkatkan angka kejadian sel kanker, dan hal ini yang berbahaya bagi warga terdampak ungkap Hussairi.

Lanjut Hussairi adanya “tower milik operator seluler tersebut adalah Menara Telekomunikasi” sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“PermenKominfo 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”). Serta berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Menurut Hussairi “apabila adanya bangunan tower tersebut menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum, dan mengakibatkan kerugian bagi warga sekitar, misalnya terganggu dengan jaringan atau alasan lainnya, maka warga terdampak dapat melakukan gugatan maupun proses hukum lainnya atas penerbitan Izin mendirikan bangunan Tower kepada operator seluler tersebut, pungkasnya.

Xtv- HS Warga Kalipare Tuntut Kompensasi Tower Telkomsel

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait