Sudah banyak korban kecelakaan di jalan talumopatu ini mulai dari roda dua hingga roda empat hingga mengalami patah tulang dan sampai saat ini.”tegas warga”
Kalaupun dari pemerintah tidak mo kase bae ini jalan,.pasang kamari baliho yg bertuliskan “HATI HATI JALAN DI TALUMOPATU BERLUBANG.”agar warga yg melintas yg hendak mendatangi wisata atau bersilaturhmi keluarga.lebih berhati hati.”pungkasnya”
Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan.
Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda jika ada jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan.
*jurnal Yohanes*