XposeTV.live|| BEKASI– Warga Demo kompensasi uang bau di burangkeng SETU. Demo warga yang banyak dihadiri dari ibu-ibu itu berdemonstrasi menuntut Dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi agar segera memberi uang kompensasi dari bau sampah yang sudah tertunda selama 10 bulan. Di Simpang TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Senin (25/09)
Warga Demo kompensasi uang bau di burangkeng SETU. Aksi mereka tersebut dalam rangka menuntut uang kompensasi bau yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi hingga saat ini.
Puluhan peserta aksi yang didominasi ibu-ibu itu menutup akses jalan menuju ke TPA menggunakan bangku sehingga truk sampah tidak bisa menuju TPA Burangkeng. Akibat dari aksi tersebut puluhan truk sampah terpaksa parkir di area bekas kantor desa.
Warga hanya meminta kepastian tentang uang kompensasi bau, karena sudah hampir 10 bulan itu belum mereka terima sama sekali.
Dan besaran uang kompensasi yang mereka terima sebesar Rp100 ribu per bulan dengan ketentuan turun 6 bulan sekali. “Harapan saya tidak dijanjikan lagi biar minggu depan masuk ke rekening desa, minggu depannya lagi turun ke rekening warga,” ucap Sariningsih Warga RT 02 RW 02 Desa Burangkeng.
Jadwal seharusnya uang kompensasi bau TPA Burangkeng sudah mereka terima sejak bulan Juni. “Tiap tahun selalu terlambat, kalau ada ginian (demo) baru turun. Warga minta juga 3 bulan sekali turunnya, karena kalau 6 bulan sekali ATM warga diblokir,” tambah Ningsih.
Pukul 10.40 WIB, 2 staf Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi datang dan memberi penjelasan kepada massa. Lurah Desa Burangkeng Nemin bin Sain yang juga ikut hadir meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi agar segera memproses keinginan warga yang berdemonstrasi hari ini.
“Alhamdulillah tadi warga bertemu langsung perwakilan Dinas LH Kabupaten Bekasi, mudah-mudahan minggu ini di hari Kamis sudah ditransfer ke rekening Desa, kemudian berproses di desa, jadi Senin atau Selasa depan sudah bisa diterima ke rekening warga,” terang Nemin saat memberi keterangan kepada media.
Keterlambatan itu karena ada perbaikan SK Bupati. SK sebelumnya sudah selesai 2 bulan lalu tetapi ada kekeliruan sehingga ada perubahan. Pada SK sebelumnya, uang kompensasi diserahkan dari Pemda langsung kepada warga. Namun karena ada aturan baru, uang kompensasi bau harus ditransfer dari kas daerah ke rekening desa.
Setelah itu kemudian baru desa menyerahkan uang kompensasi bau kepada 2.000 warga keluarga penerima. “Kalau data dari desa sudah clear, sudah valid. Kita sudah perbarui data warga yang meninggal dan pindah.” Jelas Nemin. Setelah puas mendapat penjelasan itu, warga membubarkan diri dan membuka kembali akses menuju TPA Burangkeng.
Ballyunaendi






































