![]()
BITUNG,XPOSETV.com– Aktivitas pertambangan Galian C di Kelurahan Sagerat dan Kelurahan Tendeki, Kota Bitung, memicu kemarahan warga karena diduga beroperasi tanpa izin resmi dan berlangsung selama 24 jam tanpa henti.
Ribuan kubik material disebut dikeruk setiap hari, menyisakan lubang besar yang mengancam keselamatan serta merusak lingkungan sekitar.
Warga yang resah menilai praktik tersebut sudah melampaui batas dan mendesak aparat penegak hukum (APH) segera bertindak. Pada Selasa (24/2/2026), sejumlah komunitas peduli lingkungan dikabarkan akan menggelar aksi protes di lokasi tambang. Mereka mengidentifikasi adanya kelompok penambang tanpa izin yang diduga menjadi aktor di balik aktivitas tersebut.
Selain mempersoalkan legalitas usaha, warga juga menyoroti sikap pengelola yang tetap mengoperasikan alat berat meski laporan telah disampaikan kepada aparat setempat. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa aktivitas tersebut seolah kebal hukum, sehingga memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan di lapangan.
Sorotan publik kini mengarah pada dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang dinilai merusak ekosistem tersebut.
Aktivitas alat berat yang terus berjalan tanpa gangguan memperkuat kecurigaan warga bahwa pengawasan belum dilakukan secara maksimal.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur sanksi tegas bagi pelaku tambang ilegal. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, Ketentuan tersebut juga dapat disertai kewajiban pemulihan atau kompensasi atas kerusakan lingkungan.
Selain itu, kewajiban reklamasi pascatambang juga diatur dalam regulasi yang sama. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan pun mulai dirasakan warga.
Debu beterbangan saat alat berat beroperasi, sementara bekas galian dibiarkan terbuka tanpa tanda-tanda reklamasi. Kondisi ini dinilai membahayakan, terutama bagi anak-anak yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Warga Kelurahan Sagerat dan Tendeki mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih, demi menjaga wibawa hukum serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat dalam menindaklanjuti dugaan tambang ilegal tersebut. Warga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum. (Tim)






































