berhasil diamankan di saku celana sebelah kanan terduga, yaitu 1 sachet plastik kip kecil kosong, 1 kaca pirex dan 2 (dua) pipet diduga sisa pakai, serta 1 korek api warna orange.
Selain itu, 1 alat hisap sabu yang terbuat dari dua sedotan kecil dan penutup botol air mineral yang dilubangi, ditemukan di lantai kamar penginapan terduga.
“Adapun barang bukti yang ditemukan, terduga mengaku bahwa semuanya itu adalah miliknya dan hanya untuk konsumsi pribadi sebagai penambah stamina disaat bekerja.” jelas Kasat Res Narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, terduga W di jerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Selasa 27/02/2024