Warga Asal Sulteng Terlibat Narkoba Diamankan Polres Gorontalo di Penginapan, Katanya untuk Tambah Stamina

  • Whatsapp
Warga Asal Sulteng
Warga Asal Sulteng Terlibat Narkoba Diamankan Polres Gorontalo

Loading

XposeTV– Gorontalo– Seorang pria asal Sulawesi Tengah, diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo di salah satu kamar penginapan Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, Selasa, 27/02/2024

banner

Pria inisial W tersebut, diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu yang digunakannya sendiri.

Kasat Res Narkoba Iptu Sucipto Amboy menjelaskan, pihaknya menerima informasi adanya seorang warga asal Provinsi Sulawesi Tengah yang sering menginap di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Tibawa dan diduga mengkonsumsi narkoba.

Baca juga: Team-Rajawali-Polresta-Gorontalo-Kota-Amankan-Penjual-Hp-Refurbished

Hasil pantuan Xposetv Gorontalo kemudian, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Narkoba Ipda Uco Harun melakukan pengecekan setiap penginapan yang berada diwilayah Kecamatan Tibawa.

Hasil pengecekan disalah satu kamar penginapan, Tim menemui seorang pria inisial W asal Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya dilakukan tes urine serta penggeledahan badan dan barang bawaan dengan disaksikan oleh pemerintah Desa setempat.

“dalam proses penggeledahan tersebut, Tim mendapati 1 (satu) sachet plastik kip kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu berada didalam kantong depan sling bag milik dari lelaki berinisial W,” ujar Iptu Sucipto dalam konferensi Pers Xposetv Gorontalo.

berhasil diamankan di saku celana sebelah kanan terduga, yaitu 1 sachet plastik kip kecil kosong, 1 kaca pirex dan 2 (dua) pipet diduga sisa pakai, serta 1 korek api warna orange.

Selain itu, 1 alat hisap sabu yang terbuat dari dua sedotan kecil dan penutup botol air mineral yang dilubangi, ditemukan di lantai kamar penginapan terduga.

“Adapun barang bukti yang ditemukan, terduga mengaku bahwa semuanya itu adalah miliknya dan hanya untuk konsumsi pribadi sebagai penambah stamina disaat bekerja.” jelas Kasat Res Narkoba.

Atas perbuatannya tersebut, terduga W di jerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Selasa 27/02/2024

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *