Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Rumahnya Dipamulang Tangsel

  • Whatsapp
Wanita paruh baya
Gambar ilustrasi

Loading

XposeTV, Tangerang Selatan — Wanita paruh baya berinisial S (58) ditemukan tewas gantung diri di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Korban diduga bunuh diri karena memiliki gangguan jiwa.

Bacaan Lainnya

Korban ditemukan tewas tergantung di kusen pintu kamar tidur rumahnya pada Rabu (1/2) pukul 01.30 WIB. Korban ditemukan tewas oleh anaknya, HH (34), yang ingin buang air kecil.

“Penemuan mayat berawal dari saksi 1 (HH) selaku anak korban yang ingin buang air kecil ke toilet, lalu saksi 1 melihat keadaan korban telah menggantung di kusen pintu kamar tidur menggunakan tali tambang,” ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Melihat ibunya tewas, HH memanggil suami korban, H (64). Tak lama kemudian, HH menghubungi ketua RW. Ketua RW tersebut langsung menghubungi kepolisian.

“Lalu saksi 1 memberi tahu Ketua RW di lingkungan korban tinggal, lalu Ketua RW di tempat korban tinggal menghubungi pihak kepolisian untuk mendatangi TKP (tempat kejadian perkara),” kata Galih.

Galih menuturkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban diketahui memiliki riwayat penyakit gangguan jiwa dan tengah dalam pengobatan.

“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban meninggal dunia akibat menggantungkan dirinya di kusen kamar tidur menggunakan tali tambang karena ada gangguan kejiwaan,” ujarnya.

“Almarhumah tinggal bersama suami dan anaknya, menurut keterangan saksi 1 dan saksi 2, memang almarhumah mempunyai riwayat penyakit gangguan jiwa dan sering berobat jalan ke RSUD Tangerang Selatan,” tambahnya. Wanita paruh baya

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *