Wanita 30 Tahun ini seorang Mucikari Remaja di Bawah Umur
XPOSE TV. SUMBAWA BESAR – NTB Seorang Remaja berusia 16 Tahun rela jual diri karena terdesak masalah ekonomi, namun aksi itu sempat digagalkan Aparat Kepolisian Satuan Reskrim Polres Sumbawa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel, yang dikonfirmasi via WA, Kamis (21/07/22) membanarkan hal ini.
Berawal dari informasi Masyarakat, sekitar Pukul 00:30 Wita Satreskrim Polres Sumbawa, Unit PPA melakukan penggerebekan di kamar 17 Hotel Sernu Raya. Di dalam Kamar Hotel, Polisi menemukan Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku SMP klas 3 bersama dengan seorang laki-laki hidung belang.
Kedua pasangan tersebut diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. Dari keterangannya, Mawar mengaku bahwa ia ditawari oleh temannya seorang Mucikari berinisial Bt (30) warga Labuhan Sumbawa dengan iming-iming Uang sebesar Rp 350rb hingga Rp 500rb, sementara Bt, yang menyiapkan pelanggan mendapatkan keuntungan Rp 50rb hingga Rp 250rb.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk kasus ini. Keterangannya masih berdiri sendiri-sendiri. Yang perlu kami dalami disini, apakah si BT atau O yang menyiapkan tempat, karena setelah Mawar masuk kamar 17 Hotel Sernu, tamunya sudah menunggu disana. Kemudian untuk masalah Eksploitasi Seksual terhadap anak, masih kami gali unsurnya, karena saat penggerebekan, yang bersangkutan belum melakukan apapun dan masih berpakain lengkap” ujar Iptu Ivan Roland saat dikonfirmasi via WA.