Walikota Tanjungbalai Melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

  • Whatsapp

Adapun Dasar Pelantikan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2023 :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Bacaan Lainnya

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

3. Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-153/JP.00.00/01/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

4. Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 821.2/0304/BK-SU/III/1/2023 tanggal 17 Januari 2023 perihal Persetujuan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

5. Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor 820/22/K/2023 tanggal 26 Januari 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah
Kota Tanjungbalai.

( Walikota Tanjungbalai Melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama )

Red : J M

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait