Walikota Eri Cahyadi Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Gaji Guru Tidak Tetap

  • Whatsapp
Walikota Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membantah adanya pemotongan gaji Guru Tidak Tetap (GTT) yang kini diangkat sebagai guru PPPK

Loading

XposeTV//, SurabayaWali Kota Surabaya Eri Cahyadi membantah adanya pemotongan gaji Guru Tidak Tetap (GTT) yang kini diangkat sebagai guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Bacaan Lainnya

Diketahui, Pemkot Surabaya telah memberikan Surat Keputusan (SK) pada 24 Juli 2023, terhadap total sebanyak 1.476 guru PPPK, yakni: guru SD sejumlah 1000 orang dan guru SMP sejumlah 476 orang. Informasi yang diterima media, terdapat isu pemotongan gaji atau pengembalikan gaji bagi sekitar 896 guru yang bekerja di sekolah negeri.

Baca Juga: Gelar Inovasi dan Teknologi Pertanian Menuju Petani Mandiri dan Sejahtera

Menanggapi isu tersebut, Eri Cahyadi menegaskan seluruh GTT yang telah diangkat sebagai PPPK Surabaya dipastikan menerima gaji penuh selama bulan Juli 2023.

“Jadi saya sampaikan kepada seluruh guru GTT di Kota Surabaya, jangan pernah khawatir. Karena ada yang mengatakan bahwa guru GTT ini gajinya tidak bisa penuh satu bulan,” kata Eri, Rabu (9/8/2023).

Eri menjelaskan gaji PPPK yang diberikan di awal bulan Agustus ini seperti gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Berarti kalau dia bulan Agustus, maka gaji PPPK yang keluar itu adalah untuk pekerjaan bulan Agustus. Tetapi kalau yang dikerjakan di bulan Juli 2023, maka GTT saya pastikan gajinya normal 100 persen,” tuturnya.

“Jadi para guru GTT jangan bingung, jangan mikirnya kok dipotong, macam-macam, tidak. Saya sebagai wali kota juga tidak ikhlas kalau gaji dipotong, Insyaallah itu yang saya lakukan. Dan saya sudah rapatkan, ternyata itu betul bisa diberikan selama satu bulan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilowati menambahkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) terkait hal tersebut.

“Terkait informasi soal pengembalian gaji GTT, kita sudah koordinasikan. Pada intinya tidak ada pengembalian gaji,” kata Ira Tursilowati.

Selain itu, Ira juga menyatakan, bahwa akan dilakukan penyesuaian terkait gaji GTT yang kini diangkat sebagai guru PPPK. “Dan perubahan status dari guru GTT ke guru PPPK, mulai tanggal 1 Agustus 2023,” pungkasnya.

[redho]

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *