Wali Kota Kediri Ambil Sumpah/Janji 550 ASN, Tegaskan untuk Beri Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// KediriWali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengambil sumpah/janji Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (26/12). Adapun ASN yang diambil sumpahnya sebanyak 550 orang. Pelaksanaan dilakukan secara hybrid yakni di Ruang Joyoboyo dan daring.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Ciptakan Iklim inovasi dan kompetensi Wali Kota Kediri Serahkan Penghargaan ASN Award 2022

“Saya ucapkan selamat kepada ASN yang telah diambil sumpah hari ini. Kita harus terus menjaga kinerja kita karena saat ini ekspektasi masyarakat terhadap ASN sangat tinggi. Masyarakat ingin ASN ini solutif dan memiliki terobosan,” ujarnya.

Sumpah

Abdullah Abu Bakar menekankan, Sumpah/ Janji ASN harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam memberikan pelayanan harus menjaga etika, profesionalitas dan integritas. Dulu Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Kota Kediri buruk.

Baca juga: OPS Lilin Semeru 2022 Kakor Sabhara Mabes Polri dan Wakapolda Jatim Cek Pospam Rest Area KM 575 Ngawi 

Pemerintah Kota Kediri terus berbenah agar IKM di Kota Kediri baik hingga saat ini. “Saya minta semua ASN menjaga tindak-tanduknya. Berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan sebagai ASN harus mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Baca juga: Kejuaraan Catur 2022 Ratusan Pecatur Rebutkan Piala Bupati Kediri 

Wali Kota Kediri menambahkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus cepat dan tepat. Menjadi seorang ASN harus banyak mendengar apa yang disampaikan oleh masyarakat.

“Kalau perlu ketika buat SOP dipendekkan saja dan lewati yang tidak perlu. Sekarang zamannya sudah beda dengan dulu. Semua serba cepat saat ini,” imbuhnya.

Baca juga: Forkopinda Jatim Dampingi Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Semantok Kabupaten Nganjuk 

Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Kepala BKPSDM Kota Kediri Un Ahmad Nurdin, dan tamu undangan lainnya.

Red// Yanto

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *