Wali Kota Bitung Hengky Honandar Hadiri Paripurna DPRD: Sepakati Kebijakan Umum APBD 2026

  • Whatsapp

Loading

Bitung, XposeTV – Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Masa Persidangan Pertama Tahun Kedua Sidang 2025–2026 pada Rabu (19/11/2025). Acara ini fokus pengambilan keputusan bersama soal Rancangan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.

banner

Rapat digelar di Gedung DPRD Kota Bitung, libatkan anggota dewan dan pejabat Pemkot. Rangkaian agenda mulai penyampaian laporan panitia khusus, pembacaan konsep nota kesepakatan, hingga penandatanganan persetujuan bersama—tunjukkan harmoni legislatif dan eksekutif dalam rencana anggaran daerah.

Hengky Honandar ikut aktif dalam sesi pembahasan. Ia apresiasi kolaborasi DPRD yang pastikan APBD 2026 berpihak rakyat, terutama sektor pelabuhan dan pariwisata Bitung sebagai gerbang timur Indonesia.

Dalam sambutannya, Wali Kota tekankan prioritas anggaran. “APBD 2026 kita arahkan untuk infrastruktur pelabuhan, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan, agar Bitung maju harmonis,” ujarnya, soroti sinergi ini wujudkan visi misi

Ketua DPRD Bitung psampaikan laporan akhir. “Persetujuan ini hasil diskusi matang, pastikan kebijakan umum APBD selaras dengan aspirasi masyarakat dan program nasional Presiden Prabowo,” katanya, harap PPAS jadi fondasi kuat pembangunan berkelanjutan.

Penandatanganan nota kesepakatan jadi puncak acara. Dokumen ini jadi panduan alokasi anggaran, fokus tingkatkan kesejahteraan nelayan dan UMKM di Bitung yang bergantung ekonomi maritim.

Pemkot dan DPRD komitmen perkuat sinergi. “Kita bangun Bitung efektif, berpihak rakyat, dengan semangat petarung yang tak kenal lelah,” tambah Hengky, ajak semua stakeholder dukung implementasi APBD 2026.

Paripurna tutup dengan foto bersama dan doa. Inisiatif ini diharap dorong pertumbuhan ekonomi Bitung capai target 7 persen tahun depan, jadi contoh kota pelabuhan maju di Sulawesi Utara. (Onal)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *