Wali Kota Buka Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City Tahap IV

  • Whatsapp

XPOSE TV. Tanjungbalai – Sumut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Masterplan Smart City Tahap IV, di Aula 1 Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota, Selasa (6/9).

Kegiatan dibuka langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai H. Waris Tholib dan dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah se kota Tanjungbalai.

Bacaan Lainnya

Wali Kota menyebut pemerintah kota Tanjungbalai akan mendukung penuh segala inovasi untuk mewujudkan Tanjungbalai menuju Smart City.

Baca juga : Wali Kota Buka Sosialisasi Rekonsiliasi Pajak Pusat Bagi Bendahara OPD Pemkot Tanjungbalaiย 

“Smart City ini harus kita laksanakan dan wujudkan di Kota Tanjungbalai jangan sampai kita ketinggalan. Saat ini menggunakan teknologi itu merupakan sebuah kebutuhan, inilah era yang semakin modern yang harus kita jalani,” ujarnya.

Guna percepatan terwujudnya program itu, Wali Kota Waris menekankan pentingnya dukungan seluruh stakeholder, untuk itu kepala OPD agar menyelaraskan seluruh program masing masing instansi sehingga seluruhnya dapat saling terhubung atau terintegrasi, harap Wali Kota.

“Sosialisasi penyusunan Masterplan Smart city bagi perangkat daerah dilingkup Pemkot Tanjungbalai ini wajib kita ikuti dan kita wujudkan mengingat penyusunannya memiliki arti penting dan strategis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Republik Indonesia No 19 Tahun 2018 tentang penyusunan peta proses bisnis Instansi pemerintah dan diwajibkan seluruh perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik untuk menyusun Masterplan Smart City di daerahnya,” ungkap Wali Kota lagi.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait