PWRI Paguyaman Resmi Dikukuhkan, Wabup Lahmuddin Harap Terus Bersinergi dengan Pemerintah

  • Whatsapp
Wakil Bupati
PWRI Paguyaman Resmi Dikukuhkan, Wabup Lahmuddin Harap Terus Bersinergi dengan Pemerintah

Loading

XposeTV//BoalemoWakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, S.Sos., M.Si., mengukuhkan Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kecamatan Paguyaman, pada Kamis (11/9), bertempat di Desa Mutiara, Kecamatan Paguyaman.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lahmuddin Hambali menyampaikan bahwa kehadiran PWRI Kecamatan Paguyaman diharapkan menjadi wadah bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mempererat persatuan, kesatuan, serta memperkokoh soliditas antar sesama pensiunan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Bupati Boalemo Hadiri Pertemuan dengan Menteri Pertanian RI

“Walaupun telah pensiun, namun pengalaman anggota PWRI ini dapat diberdayagunakan melalui saran dan masukan yang bisa disampaikan kepada pemerintah dan masyarakat,” ujar Wabup Lahmuddin.

Ia juga menekankan agar PWRI di tingkat kecamatan dapat mendukung pemerintah setempat dengan memberikan kontribusi pemikiran, guna menjaga kondusifitas dan keharmonisan wilayah.

Pada kesempatan itu, Wabup Lahmuddin turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota PWRI atas dedikasi serta pengabdian selama aktif menjadi ASN, yang hasil kerjanya kini dinikmati oleh generasi penerus.

Dirinya berharap pengurus PWRI yang baru dikukuhkan dapat terus bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat, berbagi pengalaman, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Kami doakan seluruh anggota PWRI yang baru dikukuhkan tetap sehat, produktif, dan tidak berhenti mengabdi, baik di keluarga maupun di masyarakat,” tandas Lahmuddin.(FM)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait