Di sisi lain, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa media sosial dan media massa siber adalah dua produk yang berbeda. Menurutnya, media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun klarifikasi, sedangkan media massa siber sebaliknya, dibuat oleh perusahaan pers yang bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.
“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-Undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Namun, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan, baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” ujarnya.
Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, Dedi juga menambahkan bahwa produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi, dan pencerahan bagi masyarakat. Hal ini tidak dimiliki oleh produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap media bahu-membahu memerangi konten berbau hoaks, apalagi di tahun politik seperti ini. Teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggung jawab besar terhadap negeri ini, apalagi di tahun Pemilu 2024,” pungkas Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Dedi. (Red)