Wakapolri Tegaskan, Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE

  • Whatsapp

XposeTVJakarta,- Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, menegaskan bahwa produk jurnalistik yang diproduksi melalui mekanisme jurnalisme yang sah dan memiliki legalitas perusahaan pers yang diakui, tidak dapat dibawa ke ranah pidana. Kamis (14/03/24).

Menurut penuturan Komjen Pol Agus Andrianto, produk berita wartawan yang legal juga tidak dapat dijerat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bacaan Lainnya

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita). Begitu pun wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” tegas Agus seperti dikutip dari Inilah, belum lama ini.

Wakapolri Komjen Agus juga mengatakan, hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui tersebut wajib dipatuhi oleh kepolisian. Menurutnya, kesepakatan ini melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers. Kemudian, Komjen Agus mengatakan bahwa seluruh anggota Kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” tandasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait