Wahid Badu Desak Pemerintah: Tutup Tempat Maksiat di Tolangohula!

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV//Gorontalo – Tokoh agama Wahid Badu kembali mengeluarkan pernyataan tegasnya. Kali ini, ia mendesak pemerintah untuk menutup tempat-tempat maksiat yang berada di Kecamatan Tolangohula.

banner

Menurut Wahid Badu, keberadaan tempat-tempat maksiat tersebut dapat merusak moral masyarakat dan menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan generasi muda.

“Kita harus menjaga masyarakat kita dari pengaruh negatif yang dapat merugikan masa depan mereka,” ajak Wahid Badu.

Dalam hal ini, peran pemerintah sangat penting dalam mengawasi dan mengendalikan keberadaan tempat-tempat maksiat tersebut.

Pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk beragama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya. Namun, keberadaan tempat-tempat maksiat tersebut dapat merusak nilai-nilai agama dan moral masyarakat.

Selain itu, Al-Qur’an juga melarang umat Islam untuk melakukan perbuatan maksiat. Dalam Surat Al-A’raf ayat 28, disebutkan:

“Dan jika mereka berpaling (dari larangan-larangan Allah), maka katakanlah (hai Muhammad): ‘Aku menyeru kalian semua untuk menyaksikan bahwa aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kalian lakukan.'” (QS. Al-A’raf: 28)

Dalam Surat Al-Maidah ayat 2, disebutkan:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan janganlah kalian melanggar kehormatan bulan-bulan haram, dan janganlah kalian membunuh hewan-hewan korban, dan janganlah kalian menghampiri tempat-tempat ibadah dengan keadaan berdosa.” (QS. Al-Maidah: 2)

Dengan demikian, masyarakat dapat menjaga keutuhan moral dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan generasi muda.

Keberanian Wahid Badu dalam menolak keberadaan tempat-tempat maksiat patut diapresiasi.

Dengan demikian, kita dapat mencontoh keberanian dan komitmen Wahid Badu dalam menjaga keutuhan moral masyarakat.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *