Vonis Ringan Kepada 22 Terdakwa Kasus Pembakaran Rumah dan Masjid

  • Whatsapp

“Ini jelas merupakan sebuah model konspirasi dalam penegakan hukum dengan menerapkan pasal-pasal yang tidak ada korelasinya dengan substansi peristiwa pidana. Padahal yang terjadi yaitu adanya tindakan permusuhan oleh sekelompok Orang atau Ormas terhadap sekelompok masyarakat lainnya atas dasar suku, agama, ras atau golongan secara brutal dan sewenang-wenang dengan mengambialih wewenang penegak hukum,” ungkap Petrus.

BACA JUGA

Bacaan Lainnya

SEJUMLAH UU HANYA JADI PAJANGAN

Petrus juga menjabarkan, bahwa tindakan sekelompok masyarakat (Ormas) yang merusak bangunan, mengancam keselamatan nyawa manusia.  Bahkan secara hukum meniadakan hak atas kebebasan komunitas Muslim Ahmadiyah dalam menjalankan Ibadah agama dan kepercayaannya.

“Seharusnya kepada mereka diperhadapkan dengan ancaman pidana berat, seperti dimaksud dalam pasal 82A UU No.16 Tahun 2017 Tentang Ormas, berupa pidana penjara maksimum 20 (dua puluh) tahun, UU No. 39, Tahun 1999, Tentang HAM dan UU No.40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” jabarnya.

BACA JUGA

Dalam kasus ini, aparat penegak hukum seolah-olah alergi dan gamang ketika berhadapan dengan kasus-kasus SARA. Sehingga dalam penegakan hukumnya nampak memberi angin segar kepada kelompok pelaku, berupa penerapan pasal pidana biasa. Dimana dituntut dan divonis dengan pidana ringan, dengan mengabaikan pasal pelanggaran UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU HAM, UU Ormas dan UU Penodaan Agama.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait