Di dalam tahanan, Komang mengaku dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang merupakan hasil pernyataan orang lain. “Saya dipaksa menandatangani BAP yang menyatakan saya melakukan pencurian sarang burung walet,” jelasnya.
Kasus Komang dinyatakan lengkap (P-21) pada 13 Februari 2024 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Selama proses interogasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang tetap bersikeras tidak bersalah dan menolak tuduhan yang didakwakan kepadanya.
“Saya berpegang teguh pada kebenaran dan mengatakan kepada jaksa bahwa saya seorang Mangku (rohaniawan Hindu). Meski demikian, jaksa tetap mengacu pada BAP yang tidak benar tersebut dan meminta saya menandatanganinya lagi,” ujarnya.
Persidangan pertama kasus ini dimulai pada Maret 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan, diikuti dengan pemeriksaan saksi. Dalam sidang, kesaksian saksi-saksi tidak mengarah pada keterlibatan Komang dalam pencurian, yang akhirnya membuat hakim meragukan kebenaran tuduhan tersebut. Pada sidang ke-15, kesaksian saksi masih tidak bisa membuktikan keterlibatan Komang, yang kemudian divonis bebas.
Untuk memulihkan harkat dan martabatnya, Komang berencana menuntut balik oknum aparat kepolisian, Nengah Dirja, serta JPU yang telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya.