1. Pengumpulan Usulan:
– Anggota DPRD mengumpulkan usulan dari konstituen di daerah pemilihannya berdasarkan kebutuhan yang telah diidentifikasi melalui berbagai forum dan musyawarah.
2. Verifikasi dan Seleksi:
– Usulan yang masuk diverifikasi dan diseleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, termasuk relevansi, urgensi, dan dampaknya terhadap masyarakat.
3. Pengalokasian Anggaran:
– Anggaran dialokasikan untuk usulan yang telah disetujui dan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) daerah.
4. Pelaksanaan Program:
– Program yang telah disetujui dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya dengan pengawasan oleh anggota DPRD dan masyarakat.
5. Pelaporan dan Evaluasi:
– Penerima hibah wajib membuat laporan penggunaan dana dan hasil pelaksanaan program. Laporan ini kemudian dievaluasi untuk menilai efektivitas dan efisiensi penggunaan dana hibah.
6. Transparansi dan Pengawasan:
– Informasi tentang alokasi dan penggunaan dana hibah dipublikasikan secara transparan untuk memastikan akuntabilitas dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Dengan visi, misi, dan tujuan yang jelas, program Hibah Pokir anggota DPRD Jatim diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara merata dan berkelanjutan.