xposeTV//MADURA- Seorang Warga atau masyarakat bikin viral diminta perlihatkan surat surat Mobil,oknum Polisi ini justru ditanya balik bingung menjawab pertanyaan dari masyarakat yg di hadang di pintu keluar pelabuhan SAPUDI Kecamatan Gayam kabupaten Sumenep dari kapal laut yang di naungi PT.DHARMA DWIPA UTAMA.18/08/2024
Oknum polisi yang memakai topi dan berkacamata selayaknya anggota kepolisian republik Indonesia tapi berperilakuan seperti preman karena menimta menunjukan surat surat mobil pada waktu turun dari kapal laut,dikasihkan oleh supir yang mengendarai mobil kijang inova STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (surat ijin mengemudi).
Setelah di kasihkan surat surat tersebut kepada anggota kepolisian yang bernama PRASETYO berpangkat BRIPKA dan didampingi YUSUF yang berpangkat AIPTU malah tanya nama pemilik mobil tersebut.
soalnya pengemudi tidak tahu namanya di minta BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) karena BPKB sedang dalam jaminan perkreditan tidak menunjukan tapi anggota kopolisian tersebut bersikukuh wajib menunjukkan BPKB yang atas nama mobil yang dikendarainya .
“sempat adu mulut sesama APH (aparat penegak hukum) atau penumpang yang berprofesi ADVOKAT/pengacara di pintu keluar pelabuhan SAPUDI Kecamatan Gayam kabupaten Sumenep tapi anggota polisi tersebut mengakatan ADVOKAT bukan penegak hukum tapi hanya membela”.
Seorang Warga atau masyarakat bikin viral diminta perlihatkan surat surat Mobil,oknum Polisi ini justru ditanya balik bingung menjawab, seharusnya kalau memang ada operasi wajib menunjukkan SPT (surat perintah tilang) sebelum menahan STNK, tapi yang dilakukan oleh oknum polisian tidak menunjukkan SPT tapi sudah menahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan itu sudah menyalahi aturan menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Anggota tersebut wajib ditidak lanjuti oleh Kapolsek Sapudi Kecamatan Gayam dan Propam Polres Sumenep.
Oknum polisian tidak menunjukkan SPT tapi sudah menahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan itu sudah menyalahi aturan menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014.





































