![]()
XposeTV– Bone Bolango – DPRD Bone Bolango mengeluarkan rekomendasi pemberhentian oknum sekretaris desa (Sekdes) Tanah Putih berinsial ST. Sabtu, (9/3/2024).
Rekomendasi itu untuk menyahuti surat dari BPD Tanah Putih, juga merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan pemerintah desa, Camat Botupingge dan Dinas PMD.
Oknum sekdes Tanah Putih itu diberhentikan salah satu alasannya karena diduga terlibat sebagai pelaku pelecehan seksual, yang kini sudah diadukan ke Polisi.
Baca juga: Banjir-Menerjang-Asrama-Mahasiswa-Banggai
Surat rekomendasi yang diteken Wakil Ketua DPRD Azan Piola itu juga berbunyi, jika dalam proses hukum tudingan itu tidak terbukti, maka si oknum sekdes Tanah Putih boleh dikembalikan ke jabatan semula.
Tapi bagaimana kasus ini berawal? berikut wawancara dengan ID (26) seorang perempuan warga Tanah Putih, yang mengaku sebagai korban pelecehan dari ST.
Kejadian berawal saat ID yang sudah bersuami itu menjadi petugas pemungutan suara (PPS).
Saat berada di kantor desa, si Oknum Sekdes itu berulang kali melakukan pelecehan. Mulai dari pegang tangan, hingga pegang bagian dada, bahkan sempat mencium paksa korban ID.
Meski berulang kali berontak, Oknum Sekdes itu tetap menjalankan aksinya.
Hingga kata ID, ulah oknum Sekdes ini dipergoki suaminya. Saat itu tangan ID ditarik paksa oleh oknum sekdes dan akan dimasukkan ke dalam celananya.
“Dari kejadian itu saya memeutuskan untuk mengundurkan diri menjadi PPS,” ujar ID, kepada Awak Media Xposetv Gorontalon (Jumat 8/3/2024 kemarin)
Tidak hanya disitu, ID dan suaminya memutuskan mengadukan ulah oknum Sekdes itu ke Polres Bone Bolango.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Tanah Putih Abdul Rahman Radjak saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya sudah menyurat kepada instansi terkait untuk memberhentikan oknum Sekdes dari pekerjaannya. “Kami sudah menyurat instansi terkait untuk merekomendasikan pengeluaran oknum Sekdes ini,” ujar Rahman
Untuk itu dirinya berharap, proses hukum dari kasus ini akan terus berjalan samapi dengan selesai.
Hal senada juga disampaikan Penjabat Kepala Desa Tanah Putih, Kamaludin Pammus. Hanya saja, kejadian itu ada sebelum dirinya menjabat.
“Kasus ini sudah ada sebelum saya menjabat, dan saya juga hanya dapat informasi bahwa sekdes dan korban yang sebagai pelaksana pemilu PPS dan kasus ini sebenarnya sudah ditangani oleh KPU karena tidak ada bukti – bukti yang kuat sehingga kita tidak bisa menjustifikasi si oknum sekdes,” tandasnya Kamaludin.





































