XposeTV– Bone Bolangoย – DPRD Bone Bolango mengeluarkan rekomendasi pemberhentian oknum sekretaris desa (Sekdes) Tanah Putih berinsial ST. Sabtu, (9/3/2024).
Rekomendasi itu untuk menyahuti surat dari BPD Tanah Putih, juga merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan pemerintah desa, Camat Botupingge dan Dinas PMD.
Oknum sekdes Tanah Putih itu diberhentikan salah satu alasannya karena diduga terlibat sebagai pelaku pelecehan seksual, yang kini sudah diadukan ke Polisi.
Baca juga: Banjir-Menerjang-Asrama-Mahasiswa-Banggai
Surat rekomendasi yang diteken Wakil Ketua DPRD Azan Piola itu juga berbunyi, jika dalam proses hukum tudingan itu tidak terbukti, maka si oknum sekdes Tanah Putih boleh dikembalikan ke jabatan semula.
Tapi bagaimana kasus ini berawal? berikut wawancara dengan ID (26) seorang perempuan warga Tanah Putih, yang mengaku sebagai korban pelecehan dari ST.
Kejadian berawal saat ID yang sudah bersuami itu menjadi petugas pemungutan suara (PPS).
Saat berada di kantor desa, si Oknum Sekdes itu berulang kali melakukan pelecehan. Mulai dari pegang tangan, hingga pegang bagian dada, bahkan sempat mencium paksa korban ID.
Meski berulang kali berontak, Oknum Sekdes itu tetap menjalankan aksinya.