Viral Di Medsos Oknum Polisi Lakukan Penipuan, Ini Tanggapan Kapolresta Gorontalo Kota

  • Whatsapp
Viral Di Medsos Oknum Polisi
Viral Di Medsos Oknum Polisi Lakukan Penipuan, Ini Tanggapan Kapolresta Gorontalo Kota

XposeTV – Kota Gorontalo. Seorang pria yang menggunakan seragam polisi diposting di salah satu media sosial (facebook) oleh akun Rizki Mohi dengan caption “Mohon info๐Ÿ™..kalau ada yg kanal ini oknum polisi..

In,orang soba AKAL deng s b TIPU.kasana orang p uang 14 juta.skrang s stengah mati m hubungi
Depe nomor..
Kalau ada yg tau depe posisi atau alamat skrang..atau depe keluarga tolong kase info akan๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™
Hub:0812-4156-8379

Sontak postingan tersebut membuat geger netizen dimana sudah ada 94 kali dibagikan dan 206 komentar yang salah satu komentar dari akun eki musa mengaku jika merupakan korban dari oknum polisi tersebut tersebut dengan kerugian 34 juta.

Baca juga: Ungkap-Kasus-Curanmor-Pelaku-Diamankan-Team-Rajawali

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH memberikan tanggapan akan postingan terebut dimana oknum anggota polri yang di posting adalah personil Polresta Gorontalo Kota yang saat ini merupakan anggota Bintara Polresta namun hingga saat ini tidak ada yang mengetahui keberadaan dari RG

KBP Ade menjelaskan bahwa oknum Polisi dengan inisial RG, saat ini sedang menjalani sidang kode etik, dimana sudah 2 kali sidang dan sidang ketiga untuk pembacaan tuntutan dan pembacaan putusan yang bersangkutan tidak hadir sehingga Polresta Gorontalo Kota kembali mengagendakan jadwal sidangnya.

“benar jika RG ini merupakan personil Polresta Gorontalo Kota yang saat ini sedang dalam proses sidang kode etik, namun tidak hadir saat sidang tuntutan/putusan”, jelas Kapolresta

Lebih lanjut KBP Ade mengatakan bahwa RG di proses kode etik karena telah melakukan tindakan asusila dan mendapatkan putusan pengadilan selama 5 tahun 4 bulan sejak tanggal 7 Mei 2020 dan pada 2 September 2022 RG mendapat pembebasan bersyarat.

Ditegaskan KBP Ade bahwa Semua sama di mata hukum, apabila ada anggota yang bersalah maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kalau terbukti maka sanksi secara hukum dan kode etik pasti akan dijatuhkan dengan tegas dimana sudah ada contoh sebelumnya personil Polresta yang di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)

Setiap anggota yang melakukan tindak pidana tidak akan terlepas dari sanksi disilpin atau kode etik, nanti kita lihat perkembangan proses kasusnya, kalau terbukti yang bersangkutan bisa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, tutup Kapolresta

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait