Viral.!! Anggota Polisi Bantu Warga Disabilitas Ke TPS Untuk Gunakan Hak Pilih.

  • Whatsapp

Loading

XposeTv//Gorontalo Viral.!! Anggota Polisi Bantu Warga Disabilitas Ke TPS Untuk Gunakan Hak Pilih.Rabu 27 November 2024 Provinsi Gorontalo.

Demi Terwujudnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Di Seluruh IndonesiaTahun 2024 yang aman damai dan kondusif, Anggota Polda Gorontalo melakukan pengamanan pencoblosan di TPS yang berada di wilayah hukum Polda Gorontalo.

Respon cepat Bripka Ismail Hubu, saat melihat salah satu warga disabilitas dengan kursi roda hendak melakukan pencoblosan di TPS kelurahan Tanggikiki Kecamatan Sipatana. Melihat hal tersebut jiwa Pelindung, Pengayom dan pelayan serta jiwa kemanusiannya langsung muncul.

Bripka Ismail Hubu langsung membatu warga tersebut menuju ke TPS, Bripka Ismail dengan sepenuh hati membantu mendorong warga yang cacat menggunakan kursi roda menuju tempat TPS.

Saat jaga ” saya lihat warga yang cacat dibantu keluarganya menggunakan kursi roda menuju ke tempat pencoblosan, hati nurani saya tergerak dan tanpa fikir panjang saya langsung reflek bantu warga tersebut, karena saya merasa trenyuh melihat kondisi warga yang hendak mencoblos,” tuturnya.”

Bripka Ismail Hubu menambahkan,
Sebagai Pelindung, Pengayom dan pelayan Masyarakat, Polri Khususnya Personel Polda Gorontalo Harus sigap dan tanggap apabila melihat masyarakat yang sekiranya membutuhkan bantuan maupun pertolongan” “imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden menegaskan bahwa menurutt konstitusi peran dan tugas pokok Polri sama dengan TNI. Ada tiga peran Polri. Pertama, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (law and order). Kedua, memerangi kejahatan (fighting crimes). Ketiga, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Polri menjadi pemeran dan komponen penting dalam pembangunan lima tahun mendatang, perlunya terus membangun kemitraan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian serta memantapkan kepercayaan masyarakat karena people trust ini sangat penting, Presiden mengingatkan.

Tugas polisi selain mengayomi masyarakat adalah: Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, Melayani masyarakat, Memerangi kejahatan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *