Team kembali melakukan penggeledahan dirumah Abay didampingi Kepala Lingkungan dan disita Satu unit handphone dan Satu unit sepeda motor milik AR Alias Abay. Setelah dilakukan interogasi terhadap AR Alias Abay. Abay mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya dan diserahkan kepada RA Alias Kerek untuk diperjualbelikan dengan sistim kerja laku dulu barulah di bayarkan. Sebut Kasat kembali.
Hingga saat Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya. Ke Tiga pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan Petugas dari Ketiga tersangka yaitu 74 (tujuh puluh empat) butir diduga pil ekstasi warna merah di balut potongan plastik asoy warna hitam dengan berat bersih 25,25 gram. 30 (tiga puluh) butir diduga pil ekstasi warna biru dibalut potongan plastik asoy warna hitam dengan berat bersih 10,04 gram. 40,5 (empat puluh setengah) butir diduga pil ektasi warna hijau dibalut potongan plastik asoy warna hitam berat bersih 13,86 gram,”disampaikannya.
Satu buah handphone iPhone 7 warna pink. Satu buah handphone android merk Vivo warna biru. Satu buah tas gendong warna hitam. Satu buah sepeda motor honda Vario warna hitam tanpa plat dan Uang Tunai sejumlah Rp.71.000 (tujuh puluh satu ribu). Jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 144, 5 (seratus empat puluh empat setengah) butir dengan berat bersih 49,15 gram.