Usai Transaksi Pil Ekstasi Di Hotel, Tiga Sekawan Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

  • Whatsapp

XPOSE TV. TANJUNGBALAI – SUMUT, Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan Tiga orang terduga pemilik narkotika jenis pil ekstasi di sebuah Hotel Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai pada Minggu Tanggal 14 Agustus 2022, sekitar Pukul 22.00 Wib.

Baca juga 

Bacaan Lainnya

https://xposetv.live/polisi-tangkap-oknum-guru-honor-pelecehan-seksual-anak-sd/

Ketiga tersangka yang diamankan bernama RA Alias Kerek (23), Wiraswasta, warga Jalan Sepakat Lingkungan III Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai. AR. Alias Abay (31), Buruh Harian Lepas, warga Jalan Aman Lingkungan V Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai dan KN Alias Caca (22), Tidak bekerja, warga Jalan Aman Lingkungan V Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi SH mengatakan personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai bersama Kanit I  dan Kanit II dan Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika.

“Sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang berada di dalam sebuah hotel di Kota Tanjungbalai. Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di hotel tersebut yang terletak di Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Karya Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai,” kata Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *