Upacara Kenaikan Pangkat 2.925 Personil Dipimpin Kapolda Jatim

  • Whatsapp

Xpose tv. Live, Surabaya โ€“ Upacara kenaikan pangkat dipenghujung akhir tahun 2023 ini menjadi momen istimewa bagi 2.925 personil Polda Jawa Timur yang menerima kenaikan pangkat.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs Imam Sugianto, M.Si memimpin pelaksanaan upacara Kenaikan Pangkat Anggota Polri Periode 1 Januari 2024 dan PNS Polri Oktober 2023 di Lapangan Upacara Mapolda Jatim. Minggu (31/12/23)

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim, kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakapolda Jatim Brigjen Akhmad Yusep Gunawan dan juga Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim. Pelaksanaanya diikuti oleh seluruh Polres/ta Jajaran.

Selain itu, Kapolda Jatim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 2.925 Personel di Penghujung Tahun 2023

Bahkan, sejumlah 2.925 Personel yang mendapat korps raport itu terdiri dari, AKBP ke KOMBES ada tiga personil yakni AKBP Elijas Hendrajana, AKBP Christian Tobing dan โ AKBP Nanang Haryono.

Itupun, sedangkan pangkat Kompol ke Akbp : 30 personil, Akp ke Kompol : 116 personil, Iptu ke Akp : 279 personil, Ipda ke Iptu : 288 personil, Aiptu ke Ipda : 64 personil (Pengabdian), Aipda ke Aiptu : 605 personil, Bripka ke Aipda : 119 personil, Brigpol ke Bripka : 236 personil, Briptu ke Brigpol: 1.034 personil, Bripda ke Briptu : 73 personil, Bharatu ke Bharaka : 4 personil, PNS Polri: 75 personel.

โ€œSementara itu, kenaikan pangkat merupakan wujud perhatian serta penghargaan dari institusi Polri. Kita mengucapkan selamat kepada anggota yang pangkatnya naik,โ€ ujarnya Irjen Imam Sugianto.

Lebih lanjut, Kapolda Jatim juga berpesan kepada seluruh personel yang telah naik pangkat untuk lebih meningkatkan kinerja dalam melayani Masyarakat.

โ€œDengan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi adalah bertambahnya pula tanggungjawab sebagai anggota Polri,โ€ tegasnya Kapolda Jatim.

“Oleh karenanya Kapolda Jatim meminta kepada para personel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya lebih mengedapankan tanggungjawab”, pungkasnya. (Lutfi)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait