Unit Resnarkoba Polres Lamongan Amankan Pengedar Narkoba di Pinggir Jalan

  • Whatsapp

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.” lanjutnya.

“Dengan penangkapan tersebut, Polres Lamongan berharap dapat menekan peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.” tutupnya.

Xtv- Indra R Unit Resnarkoba Polres Lamongan Amankan Pengedar Narkoba di Pinggir Jalan

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *