Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.” lanjutnya.
“Dengan penangkapan tersebut, Polres Lamongan berharap dapat menekan peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.” tutupnya.
Xtv- Indra R Unit Resnarkoba Polres Lamongan Amankan Pengedar Narkoba di Pinggir Jalan