Unit Reskrim Polsek Taliwang Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka dan Barang Bukti di amankan

  • Whatsapp
Unit Reskrim
Unit Reskrim Polsek Taliwang Ungkap Kasus Curat, Dua Tersangka dan Barang Bukti di amankan

XPOSE TV//Sumbawa Barat, NTB โ€“ Unit Reskrim Polsek Taliwang Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (25/07/2023) sekitar Pukul 15:00 wita.

Kedua terduga pelaku yang identitasnya diketahui berinisial T (32) dan B (26), keduanya berasal dari Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan yang yang disampaikan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK, melalui Kapolsek Taliwang AKP Mulyadi, sore tadi (25/07/2023), menjelaskan peristiwa Tindak pidana Pencurian seperti yang dijelaskan dalam pasal 363 KUHP.

โ€œKedua Terduga yang kini ditetapkan tersangka dan telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat tersebut mengakui telah mengambil Satu unit Mesin Tempel Merk Yamaha Enduro 25 PK milik Hotel Whales yang saat itu parkir di depan Hotel di Pantai Kertasari Desa Labuhan Lalar, Taliwang,โ€ jelas Mulyadi.

Foto Ist. Unit Reskrim Polsek Taliwang saat berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus curat
Lanjut Mulyadi, pengakuan kedua pelaku sesuai LP nomor 9 tertanggal 25 Juli 2023 yang dilaporkan oleh Manajer Hotel Whales setelah di pastikan bahwa Mesin Tempel tersebut telah di curi.

Kronologis singkat peristiwa pencurian tersebut dimana pada tanggal 23 Juli 2023 kedua terduga sempat jalan-jalan di lokasi tersebut sambil berfoto-foto. Keesokan Harinya (24/07/2023) malam hari keduanya datang lagi kelokasi itu meminjam kapal perahu kepada teman yang dikenalnya untuk digunakan pergi mancing kepiting.

โ€œSaat sedang memancing keduanya teringat dengan perahu yang parkir di depan hotel yang pernah dilihatnya, kemudian muncul niat untuk mengambil. Saat itu juga keduanya balik ke perahu milik hotel tersebut, waktu itu sekitar pukul 05:00 wita. Tanpa tunggu lama-lama T turun dari perahu yang dinaiki dan naik ke perahu milik Hotel Whales membongkar Mesin Tempel tersebut dan langsung kabur,โ€ tegasnya.

Dari hasil olah TKP dan upaya penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Taliwang peristiwa tersebut akhirnya terungkap dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mesin tempel merk Yamaha Enduro 25 PK, serta satu unit perahu yang digunakan untuk mengambil mesin tersebut.

โ€œAtas tindakannya, kedua tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,โ€ tutupnya.

 

Narsum: Hs/Kf

Narsum: Kabiro Busran S.Ip

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait