Unit Reskrim Polsek Sendang Amankan Pengedar Pil Double L Asal Majan

  • Whatsapp

Loading

Xposetv, TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Sendang Polres Tulungagung berhasil meringkus seorang pengedar Pil Double L di pinggir sungai dekat Dam Majan, Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Minggu (27/03) sekira pukul 22.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sendang AKP Agus Riyanto, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, penangkapan berawal pada saat Kanit Reskrim Polsek Sendang, Aiptu Edy Susanto, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sungai tersebut terdapat seorang pengedar Pil Double L.

“Sesuai dengan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sendang bersama anggotanya, melakukan pengintaian. Alhasil, pengedar Pil Double L tersebut disergap sesaat akan bertransaksi,” tutur Iptu Nenny, Rabu pagi (30/03/22).

Pengedar Pil Double L yang berhasil dibekuk seorang pria berinisial RR (27) asal Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui profesinya yang menjadi pengedar Pil Double L.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 40 butir pil double L warna putih, sebuah HP berisikan chat transaksi jual beli Pil Double L dan uang tunai Rp. 100.000; hasil penjualan Pil Double L,” jelas Iptu Nenny.

Selanjutnya pemuda 27 tahun tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Sendang guna dilakukan proses lebih lanjut serta akan dilakukan pengembangan, terkait jaringan peredaran Pil Double L yang dinaungi oleh RR.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya. (Bejo)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *