![]()
XPOSE TV , Kediri — Unit Reskrim Polsek Pagu mengamankan seorang pria ini memang sudah menjadi catatan tersendiri bagi polisi karena sudah lama menjalankan pekerjaan yang dilarang oleh negara tapi ini semua karena dituntut kebutuhan sehari hari maka pekerjaan ini dia lakukan akhirnya berurusan dengan Polisi yang bernama Hakim (26) warga Dusun Tawangrejo Desa Mukuh Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 256 butir pil dobel L.
Baca juga ; Desa Sumberejo Memperingati HUT RI ke 77 mengadakan pagelaran wayang kulit.
Baca juga ; fighter MMA Boido S Silahturahmi Kerumah PLT Walikota Tanjungbalai
Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto mengatakan terduga pelaku ditangkap berawal dari penyelidikan petugas unit Reskrim Polsek.
“Terduga pelaku berinisial LH ini memang harus karena sudah merusak lingkungan masyarakat dan khususnya di kalangan para remaja bahkan termasuk orang tua semua itu jadi korban seorang pelaku yang sedang santai menikmati hasil jual Narkoba diamankan dirumahnya. Lalu sama polisi semua barang haram tersebut, Kami mengamankan barang bukti 256 butir pil dobel L,”kata AKP Agus, Minggu (3/7/2022).
Selain mengamankan barang bukti 256 butir pil dobel L, Unit Reskrim Polsek juga menyita satu ponsel dan uang Rp 200 ribu. Diduga uang tersebut hasil transaksi menjual pil dobel L.
Baca juga ; Bhayangkara presisi tour Raes 153 KM Polda Gorontalo Siapkan 447 personel
“Barang bukti yang kita amankan ini milik terduga pelaku,”terangnya.
Lanjut disampaikan AKP Agus, saat ini terduga pelaku dimintai keterangan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Pagu guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara dari pengakuan terduga pelaku ia mengedarkan narkoba ke kalangan remaja.
“Pelaku diduga melanggar tindak pidana Pasal 197 Subs 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana di ubah Pasal 60 ke -10 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,”pungkasnya.
Red ; ( YANTO).






































